JAKARTA - Memasuki bulan Oktober 2025, perhatian masyarakat kembali tertuju pada pencairan bantuan sosial (bansos) yang menjadi program prioritas pemerintah.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dijadwalkan cair pada periode ini, tepatnya untuk tahap 4 yang berlangsung hingga Desember 2025.
Penyaluran bansos kali ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi. Melalui bansos, jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Data Tunggal Jadi Dasar Penyaluran
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran bansos tahap Oktober 2025 sudah berbasis pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini merupakan hasil verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang kini dijadikan acuan utama agar bantuan tepat sasaran.
“Penyaluran bansos kali ini sudah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menjadi acuan untuk memastikan bansos tepat sasaran,” jelas Saifullah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup celah penyimpangan, sekaligus meningkatkan akurasi penerima manfaat.
Besaran Bantuan yang Diterima
Penerima bansos kali ini akan memperoleh nominal yang berbeda sesuai programnya. Untuk BPNT, masyarakat menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember, total yang diterima adalah Rp600.000.
Sementara itu, nilai bantuan PKH bersifat variatif. Besarannya menyesuaikan kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas. Dengan skema ini, bansos dapat lebih responsif terhadap kebutuhan spesifik keluarga miskin.
Mekanisme Pendaftaran Bagi yang Belum Terdaftar
Meski basis data sudah ditetapkan, masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum tercatat masih diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri. Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Syarat yang harus dibawa cukup sederhana, yaitu KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lain. Setelah diverifikasi oleh petugas, data akan diinput ke sistem DTSEN untuk diproses lebih lanjut.
Panduan Mengecek Nama Penerima
Agar masyarakat lebih mudah mengetahui apakah termasuk penerima bansos, pemerintah menyediakan dua jalur pengecekan resmi:
Lewat Website Resmi Kemensos
Buka situs: cekbansos.kemensos.go.id
Isi alamat sesuai KTP
Masukkan nama lengkap
Ketik kode captcha
Klik “Cari Data”
Jika nama terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima PKH atau BPNT tahap 4 tahun 2025.
Lewat Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
Pilih menu Cek Bansos
Masukkan data sesuai KTP
Sistem akan menampilkan status kepesertaan
Jika status tertulis “YA”, maka penerima tinggal menunggu pencairan bantuan sesuai jadwal.
Atasi Kendala Teknis dengan Rekening Kolektif
Bagi KPM yang masih memenuhi kriteria namun terkendala masalah teknis, seperti tidak memiliki rekening bank, Kemensos telah menyiapkan solusi berupa pembukaan rekening kolektif. Skema ini diharapkan memastikan tidak ada penerima yang tertinggal akibat hambatan administratif.
Dasar Hukum Penyaluran
Penetapan penerima bansos periode ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial No. 79 Tahun 2025 dan Permensos No. 3 Tahun 2025 mengenai DTSEN. Aturan tersebut menegaskan pentingnya penggunaan data tunggal yang konsisten agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama.
Lebih lanjut, pemutakhiran data juga bisa dilakukan melalui jalur resmi Kemensos, pemerintah daerah, maupun partisipasi masyarakat. Mekanisme ini memungkinkan warga ikut terlibat dalam menjaga akurasi data penerima.
Penyisihan Data Tidak Layak
Pemerintah memastikan seleksi ketat terhadap penerima bansos. Dari hasil pemutakhiran terbaru, Kemensos telah menghapus sekitar 1,9 juta nama penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan distribusi bantuan.
Instruksi Presiden Perkuat Akurasi
Sebagai bentuk penguatan, Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 juga telah diterbitkan. Inpres ini memberi tugas kepada BPS untuk mengkonsolidasikan data penerima bansos secara nasional. Dengan demikian, data yang digunakan tidak hanya konsisten, tetapi juga menjadi acuan tunggal bagi semua pihak.
Harapan dari Penerima dan Pemerintah
Melalui penyaluran bansos tahap 4 ini, pemerintah berharap kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih terjamin. Selain itu, bantuan ini juga diharapkan menjaga konsumsi rumah tangga menjelang akhir tahun, saat kebutuhan cenderung meningkat.
Bagi masyarakat, kemudahan akses informasi lewat situs maupun aplikasi resmi tentu menjadi nilai tambah. Dengan sistem yang lebih transparan, penerima bisa langsung mengecek status tanpa harus menunggu informasi dari pihak ketiga.
Secara lebih luas, bansos PKH dan BPNT bukan hanya soal nominal bantuan yang cair, melainkan juga bagian dari strategi pembangunan sosial yang menyasar kelompok rentan. Konsistensi pemerintah dalam memperbaiki mekanisme penyaluran menunjukkan arah kebijakan yang semakin inklusif dan akuntabel.